Oegroseno Tegaskan Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Kepolisian dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian dokumen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Surakarta
Oegroseno menyampaikan pandangan hukumnya dalam sidang kasus ijazah Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia menganalogikan wewenang polisi dalam hal ini dengan kasus merek dagang.
"Karena polisi juga tidak bisa menyatakan asli atau palsu, seperti masalah merek. Merek itu polisi tidak bisa menyatakan ini mereknya asli atau palsu," ujar Oegroseno di hadapan sidang.
Proses Penyidikan yang Kompleks dan Tidak Instan
Mantan pejabat tinggi Polri ini menjelaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu sangat berbeda dengan kasus uang palsu, di mana barang bukti dapat dengan mudah ditunjukkan kepada publik. Proses penyelidikan untuk dokumen akademik membutuhkan langkah-langkah yang hati-hati dan berjenjang.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan