Oegroseno menekankan bahwa penyidikan harus diawali dengan laporan polisi yang resmi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. "Saksi-saksi itu mungkin rektor UGM, Dekan, kemudian beberapa dosen yang pernah mengajar di situ tahun 80-85," urainya mengenai kasus ijazah Jokowi.
Setelah seluruh keterangan saksi terkumpul, barulah permintaan keterangan ahli dapat diajukan. "Jadi tidak perlu buru-buru harus disampaikan kepada publik bahwa ijazah ini sudah dinyatakan asli," sambungnya.
Jalan Hukum yang Tepat: Pengadilan Niaga
Oegroseno justru berpendapat bahwa forum yang tepat untuk mencari kebenaran materiil atas dokumen ijazah adalah melalui proses di pengadilan niaga. Menurutnya, hakimlah yang nantinya akan membuktikan dan memutuskan status keaslian dokumen tersebut.
"Jadi bagi saya ada kondisi keterburu-buruan itu bisa menyatakan di depan publik bahwa ijazah ini asli seperti itu," tuturnya, mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Di akhir pernyataannya, Oegroseno kembali menegaskan kompleksitas tugas penyidik. "Karena pekerjaan polisi dalam penyidikan itu bukan pekerjaan yang mudah, pekerjaan yang sangat sulit bagi saya," pungkas mantan Wakapolri tersebut.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang