Oegroseno menekankan bahwa penyidikan harus diawali dengan laporan polisi yang resmi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. "Saksi-saksi itu mungkin rektor UGM, Dekan, kemudian beberapa dosen yang pernah mengajar di situ tahun 80-85," urainya mengenai kasus ijazah Jokowi.
Setelah seluruh keterangan saksi terkumpul, barulah permintaan keterangan ahli dapat diajukan. "Jadi tidak perlu buru-buru harus disampaikan kepada publik bahwa ijazah ini sudah dinyatakan asli," sambungnya.
Jalan Hukum yang Tepat: Pengadilan Niaga
Oegroseno justru berpendapat bahwa forum yang tepat untuk mencari kebenaran materiil atas dokumen ijazah adalah melalui proses di pengadilan niaga. Menurutnya, hakimlah yang nantinya akan membuktikan dan memutuskan status keaslian dokumen tersebut.
"Jadi bagi saya ada kondisi keterburu-buruan itu bisa menyatakan di depan publik bahwa ijazah ini asli seperti itu," tuturnya, mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Di akhir pernyataannya, Oegroseno kembali menegaskan kompleksitas tugas penyidik. "Karena pekerjaan polisi dalam penyidikan itu bukan pekerjaan yang mudah, pekerjaan yang sangat sulit bagi saya," pungkas mantan Wakapolri tersebut.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan