Oegroseno menekankan bahwa penyidikan harus diawali dengan laporan polisi yang resmi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. "Saksi-saksi itu mungkin rektor UGM, Dekan, kemudian beberapa dosen yang pernah mengajar di situ tahun 80-85," urainya mengenai kasus ijazah Jokowi.
Setelah seluruh keterangan saksi terkumpul, barulah permintaan keterangan ahli dapat diajukan. "Jadi tidak perlu buru-buru harus disampaikan kepada publik bahwa ijazah ini sudah dinyatakan asli," sambungnya.
Jalan Hukum yang Tepat: Pengadilan Niaga
Oegroseno justru berpendapat bahwa forum yang tepat untuk mencari kebenaran materiil atas dokumen ijazah adalah melalui proses di pengadilan niaga. Menurutnya, hakimlah yang nantinya akan membuktikan dan memutuskan status keaslian dokumen tersebut.
"Jadi bagi saya ada kondisi keterburu-buruan itu bisa menyatakan di depan publik bahwa ijazah ini asli seperti itu," tuturnya, mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Di akhir pernyataannya, Oegroseno kembali menegaskan kompleksitas tugas penyidik. "Karena pekerjaan polisi dalam penyidikan itu bukan pekerjaan yang mudah, pekerjaan yang sangat sulit bagi saya," pungkas mantan Wakapolri tersebut.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan