Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

- Rabu, 14 Januari 2026 | 07:00 WIB
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Daftar Terdakwa dan Vonis Pengadilan

Keempat terdakwa yang divonis adalah:


  • Arsin (Kepala Desa Kohod)

  • Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod)

  • Septian (Pengacara)

  • Chandra Eka Agung (Wartawan)

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Hasanudin juga menghukum mereka membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pertimbangan Hukum Hakim Memberatkan dan Meringankan


Halaman:

Komentar