Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan masing-masing terdakwa:
- Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa dianggap tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
- Septian sebagai pengacara dinilai tidak mengingatkan kliennya untuk taat hukum.
- Chandra Eka Agung sebagai wartawan dinilai tidak memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Vonis Sesuai Tuntutan dan Pasal yang Dilanggar
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan perangkat desa dan profesi lain di dalamnya.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan