Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan masing-masing terdakwa:
- Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa dianggap tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
- Septian sebagai pengacara dinilai tidak mengingatkan kliennya untuk taat hukum.
- Chandra Eka Agung sebagai wartawan dinilai tidak memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Vonis Sesuai Tuntutan dan Pasal yang Dilanggar
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan perangkat desa dan profesi lain di dalamnya.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar