Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Daftar Terdakwa dan Vonis Pengadilan
Keempat terdakwa yang divonis adalah:
- Arsin (Kepala Desa Kohod)
- Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod)
- Septian (Pengacara)
- Chandra Eka Agung (Wartawan)
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Hasanudin juga menghukum mereka membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang