Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Daftar Terdakwa dan Vonis Pengadilan
Keempat terdakwa yang divonis adalah:
- Arsin (Kepala Desa Kohod)
- Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod)
- Septian (Pengacara)
- Chandra Eka Agung (Wartawan)
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Hasanudin juga menghukum mereka membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar