Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Daftar Terdakwa dan Vonis Pengadilan
Keempat terdakwa yang divonis adalah:
- Arsin (Kepala Desa Kohod)
- Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod)
- Septian (Pengacara)
- Chandra Eka Agung (Wartawan)
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Hasanudin juga menghukum mereka membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Oegroseno Ungkap Pemeriksaan Gus Dur, Bandingkan dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu: Analisis Hukum