Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinilai Jadi Laboratorium Hukum Nasional
Polemik kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai menjadi pembelajaran hukum yang sangat berharga bagi Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Pandangan Susno Duadji tentang Kasus Hukum Ini
Dalam acara 'Bola Liar' di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (16 Januari 2026), Susno Duadji menyatakan bahwa perkara ini adalah laboratorium nasional di bidang hukum. "Kita bisa melihat bagaimana praktik hukum di Indonesia, apakah jalannya bagus atau tidak?" ujarnya.
Sorotan Terhadap Pengeluaran SP3
Susno lantas menyoroti diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada Kamis (15 Januari 2026). Pengeluaran SP3 ini menuai sorotan publik setelah permohonan Restorative Justice (RJ) dari kedua tersangka disepakati oleh Jokowi.
Kaitan Restorative Justice dan Asas Hukum
Susno Duadji mempertanyakan kaitan antara SP3 dan mekanisme Restorative Justice. "RJ itu kan kedua belah pihak harus saling memaafkan. Dan RJ itu sebenarnya di dalam hukum acara pidana kita yang dulu, saat kasus ini terjadi, belum diatur secara hukum," jelasnya.
Namun, ia melanjutkan, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur RJ, maka penerapannya dalam perkara ini menjadi sah. "Menurut asas hukum, manakala ada peraturan baru yang berlaku dan menguntungkan bagi tersangka, tersangka bisa memilih untuk tunduk pada aturan yang baru. Itu boleh saja RJ, artinya sah," pungkas Susno Duadji.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan