Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tantangan ini terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi kuota haji yang terus melebar.
Ferdinand menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi kuota haji tidak boleh tebang pilih. Setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan kepala negara, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum tanpa pandang bulu.
Dugaan Penggeseran Agenda dan Pelanggaran Hukum
Ferdinand menyoroti informasi beredar soal dugaan penggeseran agenda Prabowo Subianto saat menjabat Menhan. Agenda itu disebut diganti dengan penugasan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menghindari pembentukan Pansus Haji DPR.
"Kalau itu benar dilakukan, saya melihatnya sebagai perbuatan pidana. Itu bukan sekadar langkah politik," ujar Ferdinand Hutahaean pada Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, jika terbukti, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur fungsi pengawasan parlemen melalui pansus di DPR RI.
Presiden Harus Tegakkan Hukum, Bukan Menyiasati
Ferdinand menilai, sebagai presiden saat itu, Jokowi seharusnya berada di garda terdepan penegakan hukum. Bukan justru diduga melakukan manuver untuk menghindari proses konstitusional.
"Itu jelas kejahatan terhadap undang-undang. Presiden seharusnya menjalankan dan menegakkan hukum secara lurus, bukan menyiasatinya," tegasnya.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan