Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK, Tersangka OTT Proyek dan Izin
Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Madiun, Maidi, sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di Kota Madiun, Jawa Timur.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Senin malam, 19 Januari 2026. "KPK sudah menetapkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Rincian OTT KPK di Madiun: 15 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta
Budi Prasetyo merinci, dari operasi tersebut, awalnya diamankan 15 orang. Namun, hanya 9 orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kesembilan orang itu terdiri dari:
- Walikota Madiun (Kepala Daerah)
- Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Enam orang dari pihak swasta
Modus dan Barang Bukti yang Disita
Budi menyebutkan bahwa OTT ini terkait penerimaan oleh Walikota Madiun yang berhubungan dengan sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. "Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru