Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK, Tersangka OTT Proyek dan Izin
Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Madiun, Maidi, sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di Kota Madiun, Jawa Timur.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Senin malam, 19 Januari 2026. "KPK sudah menetapkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Rincian OTT KPK di Madiun: 15 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta
Budi Prasetyo merinci, dari operasi tersebut, awalnya diamankan 15 orang. Namun, hanya 9 orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kesembilan orang itu terdiri dari:
- Walikota Madiun (Kepala Daerah)
- Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Enam orang dari pihak swasta
Modus dan Barang Bukti yang Disita
Budi menyebutkan bahwa OTT ini terkait penerimaan oleh Walikota Madiun yang berhubungan dengan sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. "Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR," tegasnya.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang