Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam perkara ini:
- Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski dugaan kerugian negara sangat besar, penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Larangan Berpergian ke Luar Negeri
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Fuad Hasan (Mertua Dito Ariotedjo)
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
Perkembangan kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai yang diduga dikorupsi dan jabatan strategis para pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
KPK Duga Japto Soerjosoemarno Terima Uang Pengamanan dari Perusahaan Batu Bara
Bahtiar Baharuddin Ditahan! Modus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Rugikan Negara
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Terjaring OTT KPK: Kronologi, Profil, dan Fakta Lengkap
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Diamankan KPK dalam OTT: Kronologi dan Fakta Terbaru