Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam perkara ini:
- Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski dugaan kerugian negara sangat besar, penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Larangan Berpergian ke Luar Negeri
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Fuad Hasan (Mertua Dito Ariotedjo)
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
Perkembangan kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai yang diduga dikorupsi dan jabatan strategis para pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Dugaan Sebar Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Diminta Usut Pemilik Manfaat Yayasan IFSR dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Sita 17.600 Motor Listrik di Sentul dan Cikarang, Terkait Dugaan Korupsi BGN
Bos Maktour Travel Tertawa Ditanya Rp27,8 Miliar dari Korupsi Kuota Haji 2024