Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam perkara ini:
- Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski dugaan kerugian negara sangat besar, penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Larangan Berpergian ke Luar Negeri
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Fuad Hasan (Mertua Dito Ariotedjo)
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
Perkembangan kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai yang diduga dikorupsi dan jabatan strategis para pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Tersangka TPPU Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK, Begini Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap