Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan dan Intervensi Hukum
Jakarta - Damai Hari Lubis (DHL) secara resmi melaporkan Ahmad Khoizinudin (AK) ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tersebut diajukan pada Sabtu, 25 Januari 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Pasal yang Dilaporkan dalam Kasus Ahmad Khoizinudin
Dalam laporannya, Damai Hari Lubis menduga Ahmad Khoizinudin melanggar Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran ini terkait pernyataan yang dinilai mengandung hasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Kronologi dan Latar Belakang Laporan Damai Hari Lubis
Menurut DHL, laporan ini berkaitan dengan pernyataan Ahmad Khoizinudin yang menyinggung proses hukum yang dijalaninya, khususnya terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). DHL menilai pernyataan AK menuding proses SP-3 dilakukan dengan cara tidak prosedural dan cacat hukum.
"Pernyataan terlapor seolah-olah menuding bahwa SP-3 diterbitkan melalui proses restorasi yang tidak prosedural. Bahkan, terlapor menilai saya menggunakan praktik penyimpangan hukum dan melanggar KUHAP," tegas Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Dasar Hukum dan Fakta yang Dikemukakan Damai Hari Lubis
DHL memaparkan sejumlah fakta dan kronologi sebagai dasar laporannya:
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan