- Nota pembelaan telah disampaikan secara legal pada Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya, 15 Desember 2025.
- Permohonan restorasi diajukan secara resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026.
- Pendapat hukum disampaikan secara terbuka melalui artikel di media daring, video YouTube, dan diskusi televisi.
"Semua dilakukan terbuka, transparan, dan melalui jalur hukum yang sah," tegasnya.
Tudingan Intervensi Hukum dan Pernyataan Menyesatkan
Damai Hari Lubis juga menyoroti peran Ahmad Khoizinudin yang dinilai provokatif. Salah satu yang dipersoalkan adalah pernyataan AK yang mengaitkan pemanggilan tersangka lain dengan kunjungan DHL ke kediaman Joko Widodo di Solo.
Menurut DHL, pernyataan itu menyesatkan. Ia menegaskan kunjungannya diketahui dan dihadiri oleh penyidik, serta tidak melanggar proses restorasi hukum. "Justru secara ideal, proses restorasi memang harus melibatkan penyidik," ujarnya.
Tujuan Laporan Polisi Damai Hari Lubis
Laporan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk memberikan efek jera dan mencegah penyebaran pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik serta menyesatkan publik.
"Laporan ini demi menjaga marwah hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, dan mencegah pembentukan opini publik yang sesat," jelas Damai Hari Lubis.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Ahmad Khoizinudin menanggapi laporan polisi tersebut.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar