- Nota pembelaan telah disampaikan secara legal pada Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya, 15 Desember 2025.
- Permohonan restorasi diajukan secara resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026.
- Pendapat hukum disampaikan secara terbuka melalui artikel di media daring, video YouTube, dan diskusi televisi.
"Semua dilakukan terbuka, transparan, dan melalui jalur hukum yang sah," tegasnya.
Tudingan Intervensi Hukum dan Pernyataan Menyesatkan
Damai Hari Lubis juga menyoroti peran Ahmad Khoizinudin yang dinilai provokatif. Salah satu yang dipersoalkan adalah pernyataan AK yang mengaitkan pemanggilan tersangka lain dengan kunjungan DHL ke kediaman Joko Widodo di Solo.
Menurut DHL, pernyataan itu menyesatkan. Ia menegaskan kunjungannya diketahui dan dihadiri oleh penyidik, serta tidak melanggar proses restorasi hukum. "Justru secara ideal, proses restorasi memang harus melibatkan penyidik," ujarnya.
Tujuan Laporan Polisi Damai Hari Lubis
Laporan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk memberikan efek jera dan mencegah penyebaran pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik serta menyesatkan publik.
"Laporan ini demi menjaga marwah hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, dan mencegah pembentukan opini publik yang sesat," jelas Damai Hari Lubis.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Ahmad Khoizinudin menanggapi laporan polisi tersebut.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan