Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan dan Intervensi Hukum
Jakarta - Damai Hari Lubis (DHL) secara resmi melaporkan Ahmad Khoizinudin (AK) ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tersebut diajukan pada Sabtu, 25 Januari 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Pasal yang Dilaporkan dalam Kasus Ahmad Khoizinudin
Dalam laporannya, Damai Hari Lubis menduga Ahmad Khoizinudin melanggar Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran ini terkait pernyataan yang dinilai mengandung hasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Kronologi dan Latar Belakang Laporan Damai Hari Lubis
Menurut DHL, laporan ini berkaitan dengan pernyataan Ahmad Khoizinudin yang menyinggung proses hukum yang dijalaninya, khususnya terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). DHL menilai pernyataan AK menuding proses SP-3 dilakukan dengan cara tidak prosedural dan cacat hukum.
"Pernyataan terlapor seolah-olah menuding bahwa SP-3 diterbitkan melalui proses restorasi yang tidak prosedural. Bahkan, terlapor menilai saya menggunakan praktik penyimpangan hukum dan melanggar KUHAP," tegas Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Dasar Hukum dan Fakta yang Dikemukakan Damai Hari Lubis
DHL memaparkan sejumlah fakta dan kronologi sebagai dasar laporannya:
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru