Nadiem menegaskan bahwa klaim harga Rp10 juta per unit yang beredar di media dan media sosial adalah tidak akurat. Ia menyebut angka tersebut tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam katalog elektronik (e-katalog) pemerintah.
"Kenyataannya, harga rentang yang dibeli di katalog itu sekitar lima koma lima sampai lima koma delapan juta," ujar Nadiem dalam sidang. Ia juga menjelaskan bahwa harga penawaran vendor bukan harga final, karena masih melalui proses klarifikasi dan negosiasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tidak Ada Temuan Ketidakwajaran Harga oleh Lembaga Audit
Poin penting lainnya yang diungkap dalam persidangan adalah tidak adanya tematan ketidakwajaran harga dari lembaga audit negara. Saat ditanya Nadiem, Gogot Suharwoto menyatakan bahwa ia tidak pernah diperiksa oleh Kejaksaan terkait pengadaan tahun 2019 tersebut. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP juga tidak pernah menyatakan harga Chromebook tersebut kemahalan atau tidak wajar.
Kesimpulan Sidang dan Dampak Polemik
Klarifikasi yang disampaikan Nadiem Makarim dalam persidangan pada 26 Januari 2026 ini menjadi titik terang dalam polemik harga pengadaan Chromebook yang telah lama menjadi perdebatan publik. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru