Analisis Pengamat: Akar Tradisi Hukum "The King Can Do No Wrong"
Menanggapi situasi ini, pengamat politik Andi Yusran menyoroti bahwa persoalan ini tidak lepas dari tradisi hukum yang mengakar di Indonesia. Menurutnya, terdapat tradisi lama yang menabukan presiden atau mantan presiden untuk dihadirkan di pengadilan.
"Tradisi hukum ini telah mengakar sejak era kerajaan, baik di Eropa maupun di Nusantara," ujar Andi Yusran.
Ia menjelaskan konsep hukum lama dimana penguasa atau raja sering dianggap figur yang tidak layak dipersalahkan, dikenal dengan prinsip the king can do no wrong.
"Mitos hukum lama ini masih dipertahankan dalam tradisi peradilan. Sehingga jangankan memanggil presiden, mantan presiden pun tabu dihadirkan ke pengadilan. Dan itulah yang terjadi dalam kasus-kasus Jokowi saat ini," pungkasnya.
Analisis ini menyoroti ketegangan antara perkembangan hukum modern yang mengedepankan kesetaraan di depan hukum dengan tradisi dan persepsi lama yang masih mempengaruhi praktik politik dan penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Alasan Gerd Akut dan Asma | Update Kasus Kuota Haji
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK, Ini Alasan Kesehatan & Paskah
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Alasan & Kronologi Lengkap Penahanan Ulang
ICW Desak KPK Transparan Soal Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas