Analisis Pengamat: Akar Tradisi Hukum "The King Can Do No Wrong"
Menanggapi situasi ini, pengamat politik Andi Yusran menyoroti bahwa persoalan ini tidak lepas dari tradisi hukum yang mengakar di Indonesia. Menurutnya, terdapat tradisi lama yang menabukan presiden atau mantan presiden untuk dihadirkan di pengadilan.
"Tradisi hukum ini telah mengakar sejak era kerajaan, baik di Eropa maupun di Nusantara," ujar Andi Yusran.
Ia menjelaskan konsep hukum lama dimana penguasa atau raja sering dianggap figur yang tidak layak dipersalahkan, dikenal dengan prinsip the king can do no wrong.
"Mitos hukum lama ini masih dipertahankan dalam tradisi peradilan. Sehingga jangankan memanggil presiden, mantan presiden pun tabu dihadirkan ke pengadilan. Dan itulah yang terjadi dalam kasus-kasus Jokowi saat ini," pungkasnya.
Analisis ini menyoroti ketegangan antara perkembangan hukum modern yang mengedepankan kesetaraan di depan hukum dengan tradisi dan persepsi lama yang masih mempengaruhi praktik politik dan penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 T: Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta: Fakta Harga & Penjelasan di Sidang Tipikor