Analisis Pengamat: Akar Tradisi Hukum "The King Can Do No Wrong"
Menanggapi situasi ini, pengamat politik Andi Yusran menyoroti bahwa persoalan ini tidak lepas dari tradisi hukum yang mengakar di Indonesia. Menurutnya, terdapat tradisi lama yang menabukan presiden atau mantan presiden untuk dihadirkan di pengadilan.
"Tradisi hukum ini telah mengakar sejak era kerajaan, baik di Eropa maupun di Nusantara," ujar Andi Yusran.
Ia menjelaskan konsep hukum lama dimana penguasa atau raja sering dianggap figur yang tidak layak dipersalahkan, dikenal dengan prinsip the king can do no wrong.
"Mitos hukum lama ini masih dipertahankan dalam tradisi peradilan. Sehingga jangankan memanggil presiden, mantan presiden pun tabu dihadirkan ke pengadilan. Dan itulah yang terjadi dalam kasus-kasus Jokowi saat ini," pungkasnya.
Analisis ini menyoroti ketegangan antara perkembangan hukum modern yang mengedepankan kesetaraan di depan hukum dengan tradisi dan persepsi lama yang masih mempengaruhi praktik politik dan penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG