Refly Harun Bongkar Dugaan Tawaran Restorative Justice untuk Kasus Ijazah Jokowi
MULTAQOMEDIA.COM - Penasihat hukum Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (BALA RRT), Refly Harun, mengungkap adanya dugaan tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada kliennya. Kasus ini menyangkut dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Refly menyatakan informasi tersebut muncul dari pernyataan pihak lain yang menyebut adanya tawaran damai kepada salah satu kliennya, yaitu dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Ini penting ini ya. Dokter Tifa mau ditawari oleh Jokowi RJ," ujar Refly Harun, seperti dikutip pada Kamis (5/2/2026).
Penolakan Tegas: Tidak Ada Jalan untuk Restorative Justice
Refly Harun menegaskan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum telah berulang kali memastikan klien-kliennya tidak memiliki niat menempuh jalur RJ, terlebih dengan mendatangi Solo.
"Saya sebagai lawyernya, saya memastikan dan berkali-kali saya memastikan, tidak ada niatan dari RRT untuk datang ke Solo minta RJ. Sebagaimana yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan DHL," tegasnya.
Siap Mundur Jika Klien Terima Tawaran Damai
Refly bahkan menyatakan sikap kerasnya. Ia mengancam akan mundur sebagai kuasa hukum jika kliennya memilih jalur damai.
"Saya bilang kemarin di depan ratusan mahasiswa di Bandung, kalau mereka RJ, saya akan berhenti sebagai lawyernya," ungkap Refly.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar