Menurutnya, dalam perkara ini justru pihak Jokowi yang seharusnya meminta maaf kepada klien-kliennya. Ia menilai pelaporan yang dilakukan Jokowi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan akademik.
"Dan saya katakan, yang benar itu adalah Pak Jokowi yang minta maaf ke RRT. Kenapa begitu? Karena dialah yang melakukan kriminalisasi sesungguhnya," timpal Refly.
Klien Dinyatakan Independen dan Berpendidikan Tinggi
Refly Harun menekankan bahwa klien-kliennya tidak terafiliasi dengan kekuatan politik atau ekonomi tertentu. Mereka disebutnya sebagai individu independen dengan latar belakang pendidikan tinggi.
"Siapa sih Dr. Tifa itu? Apakah ada kekuatan di belakangnya? Siapa Rismon itu? Siapa Roy Suryo itu? Mereka adalah orang-orang yang independen, tapi tingkat pendidikan mereka tinggi," bebernya.
Tantangan Membuat Karya Tandingan "Jokowi's White Paper"
Refly menantang pihak yang meremehkan kajian kliennya untuk membuat karya ilmiah tandingan yang setara dengan dokumen yang disebut Jokowi's White Paper.
"Dan jangan lupa, kalau Anda mau menantang, tiga klien saya, buku, buat. Buku yang setara dengan Jokowi's White Paper. Sanggup nggak?" ucap Refly.
Ia juga menyanggah klaim yang menyebut Jokowi's White Paper setara dengan karya akademik tingkat doktoral (S3), sekaligus menyangsikan banyak pihak yang benar-benar membacanya.
"Karena itulah menurut saya, hal-hal seperti ini udahlah. Kita jangan membodohi rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia, Anda tahu ya, siapa bicara dengan hati nurani, siapa yang bicara karena ada kepentingan ekonomi di belakangnya," pungkas Refly Harun.
Artikel Terkait
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Saksi KKN Dinilai Tak Sinkron dan Minim Bukti
KPK Apresiasi Warganet: Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri
KPK Sita 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Bea Cukai
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Banjarmasin: Kasus, Lokasi, dan Kronologi Terbaru