AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba
MULTAQOMEDIA.COM – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa seluruh peserta gelar perkara telah sepakat untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap sang perwira polisi tersebut.
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Eks Kapolres
Kasus ini mulai terungkap pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten. Awalnya, Tim Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik untuk keperluan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi awal, penyidik mendapatkan informasi penting mengenai sebuah koper putih yang diduga kuat berisi narkotika dan merupakan milik Didik. Koper tersebut kemudian berhasil dilacak dan ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di daerah Curug, Kabupaten Tangerang.
Barang Bukti Narkoba yang Disita Polisi
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis psikotropika dalam jumlah signifikan. Barang bukti yang diamankan antara lain:
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar