AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat Usai Sidang Etik Narkoba
MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini dijatuhkan dalam sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan putusan tersebut dalam konferensi pers. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Selain sanksi pemecatan, AKBP Didik juga telah menjalani sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Terkait putusan sidang etik ini, Didik menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," jelas Brigjen Trunoyudo.
Asal Muasal Pengungkapan Kasus Narkoba
Kasus ini berawal dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga (ART) milik anggota kepolisian Bripka IR (Carol) beserta istrinya berinisial RN oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam penggerebekan di rumah pribadi, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,415 gram.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKP Malaungi ditangkap dan hasil tes urinenya positif mengandung narkoba. Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi menyeret nama atasannya, yaitu AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan