Didik Ditahan dan Jadi Tersangka
AKBP Didik diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba ini. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dari hasil penyidikan, ditemukan barang bukti milik AKBP Didik berupa narkotika dan psikotropika, di antaranya:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai (23,5 gram)
- 19 butir alprazolam
- Dua butir Happy Five
- Lima gram ketamin
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lain, yaitu istri AKBP Didik, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina, untuk kelengkapan berkas kasus ini.
Artikel Terkait
Aipda Dianita Agustina Ditangkap: Kronologi Polwan Terseret Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima
KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi OSO untuk Menag Nasaruddin Umar
Abraham Samad Desak Perppu KPK ke Prabowo: Revisi UU adalah Dosa Kolektif
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba: Kronologi & Barang Bukti