Didik Ditahan dan Jadi Tersangka
AKBP Didik diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba ini. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dari hasil penyidikan, ditemukan barang bukti milik AKBP Didik berupa narkotika dan psikotropika, di antaranya:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai (23,5 gram)
- 19 butir alprazolam
- Dua butir Happy Five
- Lima gram ketamin
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lain, yaitu istri AKBP Didik, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina, untuk kelengkapan berkas kasus ini.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan