AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Lengkap Kasus Narkoba

- Kamis, 19 Februari 2026 | 14:25 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Lengkap Kasus Narkoba

Didik Ditahan dan Jadi Tersangka

AKBP Didik diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba ini. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026.

Dari hasil penyidikan, ditemukan barang bukti milik AKBP Didik berupa narkotika dan psikotropika, di antaranya:


  • Sabu seberat 16,3 gram

  • 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai (23,5 gram)

  • 19 butir alprazolam

  • Dua butir Happy Five

  • Lima gram ketamin

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lain, yaitu istri AKBP Didik, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina, untuk kelengkapan berkas kasus ini.


Halaman:

Komentar