Latar Belakang Gugatan Praperadilan Yaqut
Gugatan praperadilan diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026. Hal ini menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Proses penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2025, dengan penghitungan kerugian negara oleh BPK yang masih terus dilakukan.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari Arab Saudi pada tahun 2023. Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024 dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku. Penyimpangan inilah yang kemudian memicu penyelidikan mendalam oleh KPK.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan