Latar Belakang Gugatan Praperadilan Yaqut
Gugatan praperadilan diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026. Hal ini menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Proses penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2025, dengan penghitungan kerugian negara oleh BPK yang masih terus dilakukan.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari Arab Saudi pada tahun 2023. Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024 dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku. Penyimpangan inilah yang kemudian memicu penyelidikan mendalam oleh KPK.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar