Latar Belakang Gugatan Praperadilan Yaqut
Gugatan praperadilan diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026. Hal ini menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Proses penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2025, dengan penghitungan kerugian negara oleh BPK yang masih terus dilakukan.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari Arab Saudi pada tahun 2023. Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024 dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku. Penyimpangan inilah yang kemudian memicu penyelidikan mendalam oleh KPK.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru