Eks Menag Yaqut Tegaskan Yurisdiksi Haji Ada di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menegaskan bahwa kewenangan utama dalam penentuan kuota haji berada di bawah pemerintah Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 24 Februari 2026.
Yaqut mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembagian kuota haji. Dalam konferensi pers, ia menekankan bahwa Indonesia terikat dengan regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
Yurisdiksi dan Kewenangan Ada di Saudi
"Kita harus tahu bahwa Haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Yurisdiksinya ada di sana," tegas Yaqut.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Perkembangan Terbaru
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas vs KPK Dikawal Ketat Puluhan Banser
MAKI Laporkan Menag Nasaruddin Umar ke KPK: Kronologi Lengkap Dugaan Jet Pribadi OSO
KPK Telusuri Safe House Pejabat Bea Cukai: Temukan Uang Haram Rp5 Miliar & Modus Suap Impor