Eks Menag Yaqut Tegaskan Yurisdiksi Haji Ada di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menegaskan bahwa kewenangan utama dalam penentuan kuota haji berada di bawah pemerintah Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 24 Februari 2026.
Yaqut mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembagian kuota haji. Dalam konferensi pers, ia menekankan bahwa Indonesia terikat dengan regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
Yurisdiksi dan Kewenangan Ada di Saudi
"Kita harus tahu bahwa Haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Yurisdiksinya ada di sana," tegas Yaqut.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan