Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Kewenangan Haji di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda

- Selasa, 24 Februari 2026 | 07:50 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Kewenangan Haji di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda

Eks Menag Yaqut Tegaskan Yurisdiksi Haji Ada di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menegaskan bahwa kewenangan utama dalam penentuan kuota haji berada di bawah pemerintah Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 24 Februari 2026.

Yaqut mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembagian kuota haji. Dalam konferensi pers, ia menekankan bahwa Indonesia terikat dengan regulasi yang berlaku di Arab Saudi.

Yurisdiksi dan Kewenangan Ada di Saudi

"Kita harus tahu bahwa Haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Yurisdiksinya ada di sana," tegas Yaqut.


Halaman:

Komentar