Bupati dan Dua Orang Kepercayaan Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tiga orang. Selain Bupati Fadia Arafiq, turut diamankan ajudan dan seorang orang kepercayaannya.
"Salah satunya adalah Bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati," jelas Budi.
Status Tersangka dan Dugaan Korupsi Pengadaan
Fadia Arafiq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pada Tahun Anggaran 2023-2026.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat daerah. Kasus ini kini sedang diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap modus dan kerugian negara yang mungkin timbul.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru