Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan, Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Proyek yang diduga bermasalah ini bernilai Rp60 miliar dan terjadi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Tahun Anggaran 2024.
Ini Identitas Lima Tersangka yang Ditahan
Penahanan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 malam. Kelima tersangka tersebut adalah:
- BB: Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
- RM: Direktur PT AAN.
- RE: Direktur PT CAP.
- HS: Tim pendamping Pj Gubernur.
- RRS: Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru