Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan, Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Proyek yang diduga bermasalah ini bernilai Rp60 miliar dan terjadi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Tahun Anggaran 2024.
Ini Identitas Lima Tersangka yang Ditahan
Penahanan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 malam. Kelima tersangka tersebut adalah:
- BB: Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
- RM: Direktur PT AAN.
- RE: Direktur PT CAP.
- HS: Tim pendamping Pj Gubernur.
- RRS: Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Artikel Terkait
PMBGN Somasi Kepala BGN Soal SE 12/2026: Ancam Gugat 29.000 Kontrak Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Nadiem Makarim Ajukan Duplik di Sidang Korupsi Chromebook, Bantah Kerugian Negara Rp3,6 Triliun
Kejagung Periksa Ketua BGN Nanik S Deyang Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis