Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan, Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Proyek yang diduga bermasalah ini bernilai Rp60 miliar dan terjadi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Tahun Anggaran 2024.
Ini Identitas Lima Tersangka yang Ditahan
Penahanan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 malam. Kelima tersangka tersebut adalah:
- BB: Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
- RM: Direktur PT AAN.
- RE: Direktur PT CAP.
- HS: Tim pendamping Pj Gubernur.
- RRS: Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Artikel Terkait
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK, Begini Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya