Kajati Didik menjelaskan, kasus ini diduga kuat melibatkan praktik penggelembungan harga dan pengadaan fiktif dalam proyek bibit nanas tersebut. Dari total nilai proyek Rp60 miliar, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.
Satu Tersangka Lain Belum Ditahan
Selain kelima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tambahan berinisial UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Tersangka UN belum dapat ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Proses Pengungkapan Kasus Korupsi Bibit Nanas
Pengungkapan kasus ini telah melalui proses panjang. Berikut kronologinya:
- Pemeriksaan intensif terhadap Bahtiar Baharuddin dilakukan selama sekitar 10 jam pada 17 Desember 2025.
- Kejati Sulsel mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri untuk keenam tersangka pada 30 Desember 2025 melalui Jaksa Agung Muda Intelijen.
- Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi kunci, termasuk Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor BKAD, dan kantor pihak rekanan.
- Ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan berhasil disita.
- Lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, meliputi unsur birokrasi, legislatif, swasta, dan kelompok tani.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru