KPK Ungkap Modus Koruptor: Uang Haram Dikucurkan untuk Sugar Baby
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkap fakta mencengangkan di balik aliran dana hasil kejahatan korupsi. Uang haram tersebut tidak hanya dinikmati keluarga, tetapi juga kerap dialirkan untuk memanjakan sugar baby atau wanita simpanan.
Keterkaitan Erat Antara Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU)
Ibnu Basuki menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi hampir selalu diikuti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pola ini sangat umum ditemukan dalam proses penyidikan kasus korupsi.
"Kalau ada korupsi muncul, biasanya akan muncul TPPU. Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Jika bersama-sama, komplit sudah buktinya," ujar Ibnu dalam acara sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4/2026).
Modus Koruptor Saat Bingung Menyembunyikan Uang
Ibnu menggambarkan bahwa koruptor kerap kebingungan setelah memenuhi kebutuhan istri, anak, sumbangan, hingga tabungan. Mereka mencari cara kreatif untuk menyembunyikan sisa uang haram yang takut terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bingung ke manakah uang Rp1 miliar ini. Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK," tuturnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru