Celah inilah yang kemudian melibatkan para wanita simpanan. Ibnu menyebut data mengejutkan: 81% pelaku korupsi adalah laki-laki, dan uang panas tersebut sering digunakan untuk mendekati perempuan.
"Mulai cari yang bening-bening ini, didekati. Ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," jelas Ibnu menirukan modus para koruptor.
Peringatan Keras: Sugar Baby Bisa Jadi Pelaku Pasif TPPU
Ibnu Basuki menekankan bahwa penerima dana haram, termasuk para sugar baby, dapat diproses hukum sebagai pelaku pasif TPPU. Hal ini berlaku jika mereka menerima dan menyimpan uang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Itu TPPU pertama, sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan uang dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Masyarakat Diminta Kritis Terima Pemberian Besar
KPK mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis dan waspada terhadap pemberian dalam jumlah besar tanpa sumber yang jelas. Setiap orang wajib menduga bahwa uang tersebut bisa berasal dari aktivitas kejahatan.
"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan, setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan," pungkas Wakil Ketua KPK tersebut.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru