Celah inilah yang kemudian melibatkan para wanita simpanan. Ibnu menyebut data mengejutkan: 81% pelaku korupsi adalah laki-laki, dan uang panas tersebut sering digunakan untuk mendekati perempuan.
"Mulai cari yang bening-bening ini, didekati. Ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," jelas Ibnu menirukan modus para koruptor.
Peringatan Keras: Sugar Baby Bisa Jadi Pelaku Pasif TPPU
Ibnu Basuki menekankan bahwa penerima dana haram, termasuk para sugar baby, dapat diproses hukum sebagai pelaku pasif TPPU. Hal ini berlaku jika mereka menerima dan menyimpan uang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Itu TPPU pertama, sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan uang dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Masyarakat Diminta Kritis Terima Pemberian Besar
KPK mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis dan waspada terhadap pemberian dalam jumlah besar tanpa sumber yang jelas. Setiap orang wajib menduga bahwa uang tersebut bisa berasal dari aktivitas kejahatan.
"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan, setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan," pungkas Wakil Ketua KPK tersebut.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan