Celah inilah yang kemudian melibatkan para wanita simpanan. Ibnu menyebut data mengejutkan: 81% pelaku korupsi adalah laki-laki, dan uang panas tersebut sering digunakan untuk mendekati perempuan.
"Mulai cari yang bening-bening ini, didekati. Ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," jelas Ibnu menirukan modus para koruptor.
Peringatan Keras: Sugar Baby Bisa Jadi Pelaku Pasif TPPU
Ibnu Basuki menekankan bahwa penerima dana haram, termasuk para sugar baby, dapat diproses hukum sebagai pelaku pasif TPPU. Hal ini berlaku jika mereka menerima dan menyimpan uang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Itu TPPU pertama, sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan uang dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Masyarakat Diminta Kritis Terima Pemberian Besar
KPK mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis dan waspada terhadap pemberian dalam jumlah besar tanpa sumber yang jelas. Setiap orang wajib menduga bahwa uang tersebut bisa berasal dari aktivitas kejahatan.
"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan, setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan," pungkas Wakil Ketua KPK tersebut.
Artikel Terkait
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan
Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Kasus Ijazah Jokowi Berakhir dengan Restorative Justice
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Kronologi, Modus, dan Fakta Hukum Terbaru
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung: Tersangka Korupsi Nikel 2013-2025