Celah inilah yang kemudian melibatkan para wanita simpanan. Ibnu menyebut data mengejutkan: 81% pelaku korupsi adalah laki-laki, dan uang panas tersebut sering digunakan untuk mendekati perempuan.
"Mulai cari yang bening-bening ini, didekati. Ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," jelas Ibnu menirukan modus para koruptor.
Peringatan Keras: Sugar Baby Bisa Jadi Pelaku Pasif TPPU
Ibnu Basuki menekankan bahwa penerima dana haram, termasuk para sugar baby, dapat diproses hukum sebagai pelaku pasif TPPU. Hal ini berlaku jika mereka menerima dan menyimpan uang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Itu TPPU pertama, sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan uang dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Masyarakat Diminta Kritis Terima Pemberian Besar
KPK mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis dan waspada terhadap pemberian dalam jumlah besar tanpa sumber yang jelas. Setiap orang wajib menduga bahwa uang tersebut bisa berasal dari aktivitas kejahatan.
"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan, setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan," pungkas Wakil Ketua KPK tersebut.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar