KPK Duga Japto Soerjosoemarno Terima Aliran Uang untuk Amankan Perusahaan Batu Bara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menerima aliran uang dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama (AB). Dugaan kuat, penerimaan uang tersebut terkait dengan jasa pengamanan operasional perusahaan batu bara itu.
Tim penyidik KPK menelisik hal tersebut saat memeriksa Japto sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (10/3). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam.
"Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Pemeriksaan Terkait Pengembangan Kasus Gratifikasi
Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno ini merupakan bagian dari pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. KPK sedang menyelesaikan berkas perkara tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yaitu:
- PT Sinar Kumala Naga
- PT Alamjaya Barapratama
- PT Bara Kumala Sakti
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru