Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait kegiatan produksi batu bara.
Japto Enggan Berkomentar, Satu Saksi Tidak Hadir
Usai diperiksa, Japto Soerjosoemarno memilih untuk irit bicara. Ia hanya menyatakan kehadirannya untuk memenuhi tanggung jawab hukum sebagai saksi. "Saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya," ucapnya. Ia enggan merespons pertanyaan media mengenai materi pemeriksaan, termasuk soal sejumlah mobil mewah yang disita KPK dari kediamannya.
Sementara itu, KPK juga seharusnya memeriksa Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010-2022, Abdi Khalik Ginting. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada kegiatan lain yang telah teragendakan sebelumnya.
Latar Belakang Kasus Rita Widyasari
Kasus ini berawal dari penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari terkait perizinan pertambangan batu bara di Kutai Kertanegara. Nilai penerimaan diduga mencapai jutaan dolar AS, berkisar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.
Artikel Terkait
Bahtiar Baharuddin Ditahan! Modus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Rugikan Negara
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Terjaring OTT KPK: Kronologi, Profil, dan Fakta Lengkap
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Diamankan KPK dalam OTT: Kronologi dan Fakta Terbaru
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar