Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait kegiatan produksi batu bara.
Japto Enggan Berkomentar, Satu Saksi Tidak Hadir
Usai diperiksa, Japto Soerjosoemarno memilih untuk irit bicara. Ia hanya menyatakan kehadirannya untuk memenuhi tanggung jawab hukum sebagai saksi. "Saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya," ucapnya. Ia enggan merespons pertanyaan media mengenai materi pemeriksaan, termasuk soal sejumlah mobil mewah yang disita KPK dari kediamannya.
Sementara itu, KPK juga seharusnya memeriksa Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010-2022, Abdi Khalik Ginting. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada kegiatan lain yang telah teragendakan sebelumnya.
Latar Belakang Kasus Rita Widyasari
Kasus ini berawal dari penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari terkait perizinan pertambangan batu bara di Kutai Kertanegara. Nilai penerimaan diduga mencapai jutaan dolar AS, berkisar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.
Artikel Terkait
PMBGN Somasi Kepala BGN Soal SE 12/2026: Ancam Gugat 29.000 Kontrak Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Nadiem Makarim Ajukan Duplik di Sidang Korupsi Chromebook, Bantah Kerugian Negara Rp3,6 Triliun
Kejagung Periksa Ketua BGN Nanik S Deyang Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis