KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Ini Alasan Hendri Bukan Tersangka
Multaqomedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Keputusan ini diambil meski Hendri sempat ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Penjelasan Resmi Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, Hendri tidak terlibat dalam praktik suap. "Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Fitroh di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan