Sebelumnya, melalui gelar perkara tertutup, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tiga tersangka berstatus sebagai pemberi suap dan dua lainnya sebagai penerima suap.
"Salah satunya (Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri). Konstruksi perkara terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta," jelas Budi Prasetyo.
Proses Penahanan dan Kronologi OTT
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat tersangka lainnya telah ditahan di Rutan KPK pada Rabu dini hari (11/3/2026). OTT ini digelar pada Senin (9/3/2026) di Bengkulu dengan mengamankan total 13 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kesembilan orang itu terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, tiga ASN Pemkab setempat, serta empat perwakilan pihak swasta. KPK juga menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru