Sebelumnya, melalui gelar perkara tertutup, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tiga tersangka berstatus sebagai pemberi suap dan dua lainnya sebagai penerima suap.
"Salah satunya (Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri). Konstruksi perkara terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta," jelas Budi Prasetyo.
Proses Penahanan dan Kronologi OTT
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat tersangka lainnya telah ditahan di Rutan KPK pada Rabu dini hari (11/3/2026). OTT ini digelar pada Senin (9/3/2026) di Bengkulu dengan mengamankan total 13 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kesembilan orang itu terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, tiga ASN Pemkab setempat, serta empat perwakilan pihak swasta. KPK juga menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Artikel Terkait
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba dan TPPU
Alexander Marwata Sorot Kejanggalan Kerugian Negara Rp5,2 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Pencuri Motor Diciduk Polisi Saat Resepsi Pernikahan, Momen Bahagia Berujung Bui
Muhadjir Effendy Bungkam Usai Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar