KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Ini Alasan Hendri Bukan Tersangka
Multaqomedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Keputusan ini diambil meski Hendri sempat ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Penjelasan Resmi Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, Hendri tidak terlibat dalam praktik suap. "Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Fitroh di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Artikel Terkait
KPK Duga Japto Soerjosoemarno Terima Uang Pengamanan dari Perusahaan Batu Bara
Bahtiar Baharuddin Ditahan! Modus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Rugikan Negara
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Terjaring OTT KPK: Kronologi, Profil, dan Fakta Lengkap
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Diamankan KPK dalam OTT: Kronologi dan Fakta Terbaru