KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Ini Alasan Hendri Bukan Tersangka
Multaqomedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Keputusan ini diambil meski Hendri sempat ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Penjelasan Resmi Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, Hendri tidak terlibat dalam praktik suap. "Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Fitroh di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru