KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Ini Alasan Hendri Bukan Tersangka
Multaqomedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Keputusan ini diambil meski Hendri sempat ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Penjelasan Resmi Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, Hendri tidak terlibat dalam praktik suap. "Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Fitroh di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Artikel Terkait
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba dan TPPU
Alexander Marwata Sorot Kejanggalan Kerugian Negara Rp5,2 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Pencuri Motor Diciduk Polisi Saat Resepsi Pernikahan, Momen Bahagia Berujung Bui
Muhadjir Effendy Bungkam Usai Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar