Alasan KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dari Status Tersangka

- Rabu, 11 Maret 2026 | 04:25 WIB
Alasan KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dari Status Tersangka

KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Ini Alasan Hendri Bukan Tersangka

Multaqomedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Keputusan ini diambil meski Hendri sempat ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Penjelasan Resmi Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, Hendri tidak terlibat dalam praktik suap. "Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Fitroh di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Lima Tersangka Sudah Ditentukan, Bupati Fikri Termasuk


Halaman:

Komentar