Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini, Berisiko Langsung Ditahan?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut pada pekan ini. Pemeriksaan ini menyusul penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan olehnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat panggilan untuk Gus Yaqut telah dilayangkan pada pekan lalu. "Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir minggu ya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2026).
Apakah Pemeriksaan Akan Berujung Penahanan?
Asep Guntur belum dapat memastikan apakah pemeriksaan ini akan berlanjut ke proses penahanan. Keputusan penahanan, kata dia, bergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu yang akan dievaluasi selama pemeriksaan. "Tentunya kita harus memenuhi syarat-syarat tersebut dan ini dalam rangka itu (penahanan)," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru