Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini, Berisiko Langsung Ditahan?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut pada pekan ini. Pemeriksaan ini menyusul penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan olehnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat panggilan untuk Gus Yaqut telah dilayangkan pada pekan lalu. "Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir minggu ya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2026).
Apakah Pemeriksaan Akan Berujung Penahanan?
Asep Guntur belum dapat memastikan apakah pemeriksaan ini akan berlanjut ke proses penahanan. Keputusan penahanan, kata dia, bergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu yang akan dievaluasi selama pemeriksaan. "Tentunya kita harus memenuhi syarat-syarat tersebut dan ini dalam rangka itu (penahanan)," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar