Di sisi lain, Boyamin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia bahkan mengusulkan agar penyidik menjerat pelaku lain dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya minta untuk dikenakan pencucian uang bagi pelaku lain yang melakukan tindak pencucian uang," ungkapnya. Boyamin juga mendorong KPK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini, termasuk dugaan keuntungan hingga Rp600 miliar.
Respons KPK: Masih Kumpulkan Alat Bukti
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik belum menetapkan Fuad Hasan sebagai tersangka karena masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti.
“Tentunya kita menunggu dan kita terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti supaya kecukupan alat buktinya terpenuhi,” kata Asep. Ia menambahkan proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Status Pencegahan Ke Luar Negeri Fuad Hasan Dicabut
KPK telah memutuskan untuk tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi pencegahan hanya untuk tersangka.
"Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak," jelas Setyo Budiyanto.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Polisi: Fakta Ijazah S2-S3 Palsu Universitas Yamaguchi
Banser Protes di KPK: Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
Restorative Justice Rismon Sianipar: Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Palsu Universitas Yamaguchi
Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini: Risiko Ditahan & Kasus Korupsi Kuota Haji