Penyidikan Perkara Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan
Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidikan perkara korupsi kuota haji ini akan terus berprogress. KPK berkomitmen untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, ia ditahan di Rutan KPK setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Riwayat Perubahan Status Penahanan Yaqut
Selama proses hukum, status penahanan Yaqut sempat berubah. Menjelang perayaan Lebaran Idulfitri 1447 H, terlihat bahwa Yaqut tidak berada di Rutan KPK. KPK kemudian mengonfirmasi bahwa telah mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Kini, setelah periode tahanan rumah yang singkat, KPK memutuskan untuk mengembalikan mantan Menag tersebut ke dalam tahanan di Rutan KPK untuk kelancaran proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG