Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Alasan & Kronologi Lengkap Penahanan Ulang

- Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Alasan & Kronologi Lengkap Penahanan Ulang

Penyidikan Perkara Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan

Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidikan perkara korupsi kuota haji ini akan terus berprogress. KPK berkomitmen untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, ia ditahan di Rutan KPK setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Riwayat Perubahan Status Penahanan Yaqut

Selama proses hukum, status penahanan Yaqut sempat berubah. Menjelang perayaan Lebaran Idulfitri 1447 H, terlihat bahwa Yaqut tidak berada di Rutan KPK. KPK kemudian mengonfirmasi bahwa telah mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Kini, setelah periode tahanan rumah yang singkat, KPK memutuskan untuk mengembalikan mantan Menag tersebut ke dalam tahanan di Rutan KPK untuk kelancaran proses hukum berikutnya.


Halaman:

Komentar