Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengalihkan kembali status penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Peralihan ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ telah dilaksanakan. "Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," jelas Budi di Jakarta.
Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara Jadi Tahapan Awal
Sebelum dipindahkan ke Rutan, Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan yang menjadi prosedur wajib. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," kata Budi Prasetyo mengenai proses yang masih berlangsung saat itu.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru