Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengalihkan kembali status penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Peralihan ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ telah dilaksanakan. "Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," jelas Budi di Jakarta.
Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara Jadi Tahapan Awal
Sebelum dipindahkan ke Rutan, Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan yang menjadi prosedur wajib. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," kata Budi Prasetyo mengenai proses yang masih berlangsung saat itu.
Artikel Terkait
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Alasan Gerd Akut dan Asma | Update Kasus Kuota Haji
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK, Ini Alasan Kesehatan & Paskah
ICW Desak KPK Transparan Soal Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah, MAKI Kritik: Diskriminatif dan Pecah Rekor