Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Terkait Tuduhan Pendanaan Roy Suryo
Multaqomedia.com – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), secara resmi telah melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar beserta pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis dan akun Facebook @1922 Pusat Madiun ke Bareskrim Polri. Laporan polisi tersebut diterima pada Rabu, 8 April 2026.
Laporan Polisi dengan nomor register STTL/135/IV/2026/BARESKRIM ini menjerat sejumlah pasal, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 KUHP Baru, serta Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana penyiaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Latar Belakang Laporan Jusuf Kalla
Dalam pernyataannya di Bareskrim, JK menyatakan bahwa laporan ini dibuat karena merasa dirugikan oleh pernyataan Rismon Sianipar. Rismon dituding menyebarkan informasi bahwa JK mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk menyelidiki ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya datang untuk membuat laporan polisi. Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya, karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan soal ijazah Pak Jokowi," ujar JK kepada awak media.
Artikel Terkait
KPK Periksa Faisal Assegaf, Diduga Terima Sound System dari Pejabat Bea Cukai
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Fakta Terbaru
Ahmad Sahroni Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena, Ini Alasan Damainya
Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Setor Dana Rp5,5 M untuk Pilpres 2024