Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Tuduhan Makar
Pengamat politik ternama, Saiful Mujani, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini, laporan resmi diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026.
Laporan ke Bareskirm dengan Pasal Makar
Laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari. Ia melaporkan Saiful Mujani terkait dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional yang sah.
Noor Azhari menegaskan bahwa sebagai tokoh akademisi dan analis, pernyataan Saiful Mujani dinilai memiliki niat untuk mendorong publik mengambil jalan di luar prosedur ketatanegaraan. "Demokrasi tidak boleh bergeser ke jalur non konstitusional," ujarnya di Bareskrim Polri.
Pasal-pasal yang Disangkakan
Dalam laporannya, MPSI menduga pernyataan Saiful Mujani melanggar beberapa pasal dalam KUHP baru (UU 1/2023), antara lain:
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan