- Pasal 193 tentang Makar
- Pasal 246 tentang Penghasutan di Muka Umum
- Pasal 247 tentang Penyebarluasan Hasutan
- Pasal 433 ayat (1) tentang Pencemaran
Noor Azhari menyatakan bahwa bukti-bukti telah diserahkan dan meminta penyidik segera menetapkan tersangka.
Kronologi 4 Laporan Terhadap Saiful Mujani
Laporan ke Bareskrim ini merupakan yang keempat dalam rentetan waktu singkat. Berikut kronologi lengkapnya:
- Rabu, 8 April 2026: Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/2428/IV/2026).
- Kamis, 9 April 2026: Aliansi Masyarakat Jakarta Timur kembali melaporkan ke Polda Metro Jaya (STTLP/B/2473/IV/2026).
- Jumat, 10 April 2026: Aliansi Mahasiswa Nusantara melaporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/2484/IV/2026).
- Jumat, 10 April 2026: MPSI melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Gelombang laporan ini bermula dari berbagai pernyataan Saiful Mujani yang dinilai kontroversial oleh sejumlah pihak. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik dan dunia politik Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru