- Pasal 193 tentang Makar
- Pasal 246 tentang Penghasutan di Muka Umum
- Pasal 247 tentang Penyebarluasan Hasutan
- Pasal 433 ayat (1) tentang Pencemaran
Noor Azhari menyatakan bahwa bukti-bukti telah diserahkan dan meminta penyidik segera menetapkan tersangka.
Kronologi 4 Laporan Terhadap Saiful Mujani
Laporan ke Bareskrim ini merupakan yang keempat dalam rentetan waktu singkat. Berikut kronologi lengkapnya:
- Rabu, 8 April 2026: Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/2428/IV/2026).
- Kamis, 9 April 2026: Aliansi Masyarakat Jakarta Timur kembali melaporkan ke Polda Metro Jaya (STTLP/B/2473/IV/2026).
- Jumat, 10 April 2026: Aliansi Mahasiswa Nusantara melaporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/2484/IV/2026).
- Jumat, 10 April 2026: MPSI melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Gelombang laporan ini bermula dari berbagai pernyataan Saiful Mujani yang dinilai kontroversial oleh sejumlah pihak. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik dan dunia politik Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan