Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim dengan Tuduhan Makar: Kronologi 4 Laporan

- Jumat, 10 April 2026 | 15:00 WIB
Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim dengan Tuduhan Makar: Kronologi 4 Laporan

  • Pasal 193 tentang Makar

  • Pasal 246 tentang Penghasutan di Muka Umum

  • Pasal 247 tentang Penyebarluasan Hasutan

  • Pasal 433 ayat (1) tentang Pencemaran

Noor Azhari menyatakan bahwa bukti-bukti telah diserahkan dan meminta penyidik segera menetapkan tersangka.

Kronologi 4 Laporan Terhadap Saiful Mujani

Laporan ke Bareskrim ini merupakan yang keempat dalam rentetan waktu singkat. Berikut kronologi lengkapnya:


  1. Rabu, 8 April 2026: Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/2428/IV/2026).

  2. Kamis, 9 April 2026: Aliansi Masyarakat Jakarta Timur kembali melaporkan ke Polda Metro Jaya (STTLP/B/2473/IV/2026).

  3. Jumat, 10 April 2026: Aliansi Mahasiswa Nusantara melaporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/2484/IV/2026).

  4. Jumat, 10 April 2026: MPSI melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Gelombang laporan ini bermula dari berbagai pernyataan Saiful Mujani yang dinilai kontroversial oleh sejumlah pihak. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik dan dunia politik Indonesia.


Halaman:

Komentar