- Pasal 193 tentang Makar
- Pasal 246 tentang Penghasutan di Muka Umum
- Pasal 247 tentang Penyebarluasan Hasutan
- Pasal 433 ayat (1) tentang Pencemaran
Noor Azhari menyatakan bahwa bukti-bukti telah diserahkan dan meminta penyidik segera menetapkan tersangka.
Kronologi 4 Laporan Terhadap Saiful Mujani
Laporan ke Bareskrim ini merupakan yang keempat dalam rentetan waktu singkat. Berikut kronologi lengkapnya:
- Rabu, 8 April 2026: Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/2428/IV/2026).
- Kamis, 9 April 2026: Aliansi Masyarakat Jakarta Timur kembali melaporkan ke Polda Metro Jaya (STTLP/B/2473/IV/2026).
- Jumat, 10 April 2026: Aliansi Mahasiswa Nusantara melaporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/2484/IV/2026).
- Jumat, 10 April 2026: MPSI melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Gelombang laporan ini bermula dari berbagai pernyataan Saiful Mujani yang dinilai kontroversial oleh sejumlah pihak. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik dan dunia politik Indonesia.
Artikel Terkait
DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya: Dugaan Penghasutan & Kronologi Kasus
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: Tuduhan Pendanaan Ijazah Jokowi Dibantah
KPK Periksa Faisal Assegaf, Diduga Terima Sound System dari Pejabat Bea Cukai
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Fakta Terbaru