Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Tuduhan Makar
Pengamat politik ternama, Saiful Mujani, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini, laporan resmi diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026.
Laporan ke Bareskirm dengan Pasal Makar
Laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari. Ia melaporkan Saiful Mujani terkait dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional yang sah.
Noor Azhari menegaskan bahwa sebagai tokoh akademisi dan analis, pernyataan Saiful Mujani dinilai memiliki niat untuk mendorong publik mengambil jalan di luar prosedur ketatanegaraan. "Demokrasi tidak boleh bergeser ke jalur non konstitusional," ujarnya di Bareskrim Polri.
Pasal-pasal yang Disangkakan
Dalam laporannya, MPSI menduga pernyataan Saiful Mujani melanggar beberapa pasal dalam KUHP baru (UU 1/2023), antara lain:
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG