Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Tuduhan Makar
Pengamat politik ternama, Saiful Mujani, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini, laporan resmi diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026.
Laporan ke Bareskirm dengan Pasal Makar
Laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari. Ia melaporkan Saiful Mujani terkait dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional yang sah.
Noor Azhari menegaskan bahwa sebagai tokoh akademisi dan analis, pernyataan Saiful Mujani dinilai memiliki niat untuk mendorong publik mengambil jalan di luar prosedur ketatanegaraan. "Demokrasi tidak boleh bergeser ke jalur non konstitusional," ujarnya di Bareskrim Polri.
Pasal-pasal yang Disangkakan
Dalam laporannya, MPSI menduga pernyataan Saiful Mujani melanggar beberapa pasal dalam KUHP baru (UU 1/2023), antara lain:
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru