Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim dengan Tuduhan Makar: Kronologi 4 Laporan

- Jumat, 10 April 2026 | 15:00 WIB
Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim dengan Tuduhan Makar: Kronologi 4 Laporan

Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Tuduhan Makar

Pengamat politik ternama, Saiful Mujani, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini, laporan resmi diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026.

Laporan ke Bareskirm dengan Pasal Makar

Laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari. Ia melaporkan Saiful Mujani terkait dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional yang sah.

Noor Azhari menegaskan bahwa sebagai tokoh akademisi dan analis, pernyataan Saiful Mujani dinilai memiliki niat untuk mendorong publik mengambil jalan di luar prosedur ketatanegaraan. "Demokrasi tidak boleh bergeser ke jalur non konstitusional," ujarnya di Bareskrim Polri.

Pasal-pasal yang Disangkakan

Dalam laporannya, MPSI menduga pernyataan Saiful Mujani melanggar beberapa pasal dalam KUHP baru (UU 1/2023), antara lain:


Halaman:

Komentar