Kesepakatan pungutan dikunci dalam forum lanjutan dengan sandi "7 batang", merujuk nilai Rp7 miliar. KPK melacak aliran dana yang berujung pada ajudan eks gubernur:
- Juni 2025: Terkumpul Rp1,6 miliar. Sebanyak Rp1 miliar disalurkan melalui tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam. Marjani menerima Rp950 juta untuk kepentingan Abdul Wahi.
- Agustus-Oktober 2025: Terkumpul Rp1,2 miliar yang didistribusikan untuk berbagai kepentingan internal dinas.
- 2 November 2025: Sebanyak Rp450 juta diserahkan kepada Marjani. Penyerahan disaksikan virtual oleh tenaga ahli gubernur.
Total uang yang diterima Marjani dari fee proyek mencapai Rp1,4 miliar (Rp950 juta Rp450 juta).
OTT KPK dan Penahanan Tersangka
Sehari setelah penyerahan terakhir, pada 3 November 2025, KPK melakukan OTT dan mengamankan uang Rp800 juta dari pengumpulan tahap ketiga. Atas perbuatannya, Marjani dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung ACLC KPK," pungkas Taufik.
Kasus "jatah preman" ini semakin memperlihatkan modus korupsi yang terstruktur di tubuh pemerintahan daerah. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik pungutan liar proyek PUPR Riau ini.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru