KPK Ungkap Modus Jatah Preman di Proyek PUPR Riau, Ajudan Eks Gubernur Terima Rp1,4 Miliar

- Senin, 13 April 2026 | 14:25 WIB
KPK Ungkap Modus Jatah Preman di Proyek PUPR Riau, Ajudan Eks Gubernur Terima Rp1,4 Miliar

Kesepakatan pungutan dikunci dalam forum lanjutan dengan sandi "7 batang", merujuk nilai Rp7 miliar. KPK melacak aliran dana yang berujung pada ajudan eks gubernur:


  • Juni 2025: Terkumpul Rp1,6 miliar. Sebanyak Rp1 miliar disalurkan melalui tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam. Marjani menerima Rp950 juta untuk kepentingan Abdul Wahi.

  • Agustus-Oktober 2025: Terkumpul Rp1,2 miliar yang didistribusikan untuk berbagai kepentingan internal dinas.

  • 2 November 2025: Sebanyak Rp450 juta diserahkan kepada Marjani. Penyerahan disaksikan virtual oleh tenaga ahli gubernur.

Total uang yang diterima Marjani dari fee proyek mencapai Rp1,4 miliar (Rp950 juta Rp450 juta).

OTT KPK dan Penahanan Tersangka

Sehari setelah penyerahan terakhir, pada 3 November 2025, KPK melakukan OTT dan mengamankan uang Rp800 juta dari pengumpulan tahap ketiga. Atas perbuatannya, Marjani dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung ACLC KPK," pungkas Taufik.

Kasus "jatah preman" ini semakin memperlihatkan modus korupsi yang terstruktur di tubuh pemerintahan daerah. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik pungutan liar proyek PUPR Riau ini.


Halaman:

Komentar