KPK Ungkap Modus "Jatah Preman" di Pemprov Riau, Ajudan Eks Gubernur Jadi Tersangka
MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pungutan liar atau fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Pemerintah Provinsi Riau. Modus yang disebut "jatah preman" ini diduga mengalir hingga ke pucuk pimpinan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. KPK telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu MJN (Marjani) yang merupakan ajudan atau ADC eks Gubernur Riau, Abdul Wahi (AW).
Asal Mula Pungutan "Jatah Preman" Proyek PUPR Riau
KPK mengungkap, praktik ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas setoran 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan. Anggaran proyek tersebut membengkak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, permintaan setoran dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar oleh Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang disebut sebagai representasi gubernur. Pejabat yang tidak patuh diancam dengan mutasi hingga pencopotan jabatan. Pungutan inilah yang kemudian dijuluki "jatah preman".
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG