KPK Ungkap Modus "Jatah Preman" di Pemprov Riau, Ajudan Eks Gubernur Jadi Tersangka
MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pungutan liar atau fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Pemerintah Provinsi Riau. Modus yang disebut "jatah preman" ini diduga mengalir hingga ke pucuk pimpinan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. KPK telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu MJN (Marjani) yang merupakan ajudan atau ADC eks Gubernur Riau, Abdul Wahi (AW).
Asal Mula Pungutan "Jatah Preman" Proyek PUPR Riau
KPK mengungkap, praktik ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas setoran 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan. Anggaran proyek tersebut membengkak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, permintaan setoran dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar oleh Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang disebut sebagai representasi gubernur. Pejabat yang tidak patuh diancam dengan mutasi hingga pencopotan jabatan. Pungutan inilah yang kemudian dijuluki "jatah preman".
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru