PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Hakim Nyatakan Perkara Tidak Dapat Diterima

- Rabu, 15 April 2026 | 01:25 WIB
PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Hakim Nyatakan Perkara Tidak Dapat Diterima

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak, PN Solo Nyatakan Perkara Tidak Dapat Diterima

SOLO - Gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa.

Putusan tersebut dibacakan secara daring pada Selasa, 14 April 2026. Dalam amar putusan untuk perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) dari seluruh pihak tergugat sehingga menyatakan gugatan niet onvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima.

Akibat putusan ini, para penggugat yang merupakan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

Alasan Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak

Majelis hakim PN Solo menilai gugatan yang diajukan terhadap Jokowi, pimpinan UGM, dan institusi kepolisian tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagai citizen lawsuit. Dengan demikian, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan untuk menyentuh substansi atau pokok perkara mengenai keaslian ijazah.


Halaman:

Komentar