Putusan ini telah diunggah dan dapat diakses publik melalui sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan.
Reaksi Para Pihak Usai Putusan
Kuasa hukum Presiden Jokowi menyambut putusan ini sebagai penegasan bahwa perkara tersebut memang tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut secara hukum. Pihaknya juga mengingatkan bahwa keabsahan ijazah tersebut telah dinyatakan oleh sejumlah pihak yang berwenang sebelumnya.
Di sisi lain, pihak penggugat menyayangkan putusan karena dianggap tidak menyentuh inti persoalan. Mereka menegaskan bahwa hakim tidak membuktikan keaslian ijazah, tetapi hanya menolak dari segi administrasi gugatan.
Para penggugat menyatakan masih membuka opsi untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Opsi yang mungkin diambil adalah mengajukan banding atau menyusun gugatan baru dengan pendekatan dan dasar hukum yang berbeda.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan