Putusan ini telah diunggah dan dapat diakses publik melalui sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan.
Reaksi Para Pihak Usai Putusan
Kuasa hukum Presiden Jokowi menyambut putusan ini sebagai penegasan bahwa perkara tersebut memang tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut secara hukum. Pihaknya juga mengingatkan bahwa keabsahan ijazah tersebut telah dinyatakan oleh sejumlah pihak yang berwenang sebelumnya.
Di sisi lain, pihak penggugat menyayangkan putusan karena dianggap tidak menyentuh inti persoalan. Mereka menegaskan bahwa hakim tidak membuktikan keaslian ijazah, tetapi hanya menolak dari segi administrasi gugatan.
Para penggugat menyatakan masih membuka opsi untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Opsi yang mungkin diambil adalah mengajukan banding atau menyusun gugatan baru dengan pendekatan dan dasar hukum yang berbeda.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru