Putusan ini telah diunggah dan dapat diakses publik melalui sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan.
Reaksi Para Pihak Usai Putusan
Kuasa hukum Presiden Jokowi menyambut putusan ini sebagai penegasan bahwa perkara tersebut memang tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut secara hukum. Pihaknya juga mengingatkan bahwa keabsahan ijazah tersebut telah dinyatakan oleh sejumlah pihak yang berwenang sebelumnya.
Di sisi lain, pihak penggugat menyayangkan putusan karena dianggap tidak menyentuh inti persoalan. Mereka menegaskan bahwa hakim tidak membuktikan keaslian ijazah, tetapi hanya menolak dari segi administrasi gugatan.
Para penggugat menyatakan masih membuka opsi untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Opsi yang mungkin diambil adalah mengajukan banding atau menyusun gugatan baru dengan pendekatan dan dasar hukum yang berbeda.
Artikel Terkait
KPK Buka Data 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Korupsi Bea Cukai
KPK Dalami Aliran Fee Rp16 Miliar ke Intel Polri Yayat Sudrajat dalam Kasus Suap Proyek Bekasi
OTT KPK di Tulungagung: Mengungkap Modus Ibu Solo dan Makelar Proyek
KPK Sita USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR, Ini Fakta Terbaru