Putusan ini telah diunggah dan dapat diakses publik melalui sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan.
Reaksi Para Pihak Usai Putusan
Kuasa hukum Presiden Jokowi menyambut putusan ini sebagai penegasan bahwa perkara tersebut memang tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut secara hukum. Pihaknya juga mengingatkan bahwa keabsahan ijazah tersebut telah dinyatakan oleh sejumlah pihak yang berwenang sebelumnya.
Di sisi lain, pihak penggugat menyayangkan putusan karena dianggap tidak menyentuh inti persoalan. Mereka menegaskan bahwa hakim tidak membuktikan keaslian ijazah, tetapi hanya menolak dari segi administrasi gugatan.
Para penggugat menyatakan masih membuka opsi untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Opsi yang mungkin diambil adalah mengajukan banding atau menyusun gugatan baru dengan pendekatan dan dasar hukum yang berbeda.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Gus Yazid Seret Nama Prabowo di Sidang TPPU, Klaim Pernah Jadi Timses Pilpres 2024
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis: Tiga Petinggi BGN Terseret Kasus Pengadaan dan Dapur MBG
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye: Penjelasan Lengkap Makna Warna di Kasus Hukum