KPK Dalami Peran Intel Polri Terima Fee Rp16 Miliar di Kasus Suap Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap atau ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Pengembangan ini menyusul terungkapnya fakta persidangan mengenai aliran dana miliaran rupiah yang turut menjerat anggota Polri, Yayat Sudrajat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa peran Yayat Sudrajat yang dikenal sebagai intel di wilayah Bekasi telah terungkap dalam persidangan terdakwa Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga," tegas Taufik.
Ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut bukan sekadar informasi awal, melainkan telah menjadi dokumen resmi penyidikan dan diperkuat di persidangan. Temuan inilah yang menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menelusuri lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain.
"Tentunya itu menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan penyidikan oleh tim penyidik," ujar Taufik.
Langkah Lanjutan dan Penggeledahan
KPK disebut terus melakukan langkah-langkah lanjutan dalam mengusut kasus korupsi Bekasi ini. Tindakan tersebut termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru