"Tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan di rumah beberapa anggota DPRD yang terkait dengan perkara ini," jelasnya.
Fakta Persidangan yang Dianggap Firm
Taufik memastikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan ditindaklanjuti secara serius. Hal ini karena fakta-fakta tersebut dinilai telah memiliki alat bukti yang cukup kuat.
"Jadi mohon ditunggu bahwa kita juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini. Bahkan kalau sudah sampai di persidangan tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm, bahwa itu sudah cukup alat buktinya. Ini sudah waktu bahwa ini lagi bergulir," pungkas Plt Direktur Penyidikan KPK.
Rincian Dakwaan dan Aliran Dana Suap
Dalam surat dakwaan, kontraktor Sarjan diduga memberikan suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang serta sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Total suap yang diberikan kepada bupati disebut mencapai Rp11,4 miliar yang disalurkan melalui sejumlah perantara. Selain itu, dana juga mengalir ke berbagai pejabat dinas dan pihak lain, termasuk Yayat Sudrajat.
Pemberian uang tersebut dilakukan setelah Sarjan melakukan pendekatan pasca-Pilkada 2025. Upaya itu berhasil, di mana Sarjan kemudian memperoleh proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp107,65 miliar.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru