KPK Buka Data Penerimaan 6 Barang oleh Faizal Assegaf dari Tersangka Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka ke publik terkait dugaan penerimaan barang yang diterima oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, dari tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penerimaan barang-barang tersebut diakui Faizal Assegaf saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/4).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa barang-barang yang diterima masih dalam bentuk fisik. "Sampai saat ini masih dalam bentuk barang. Detilnya ada beberapa alat elektronik," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Budi Prasetyo mengungkapkan terdapat enam item barang yang diterima Faizal Assegaf. Barang-barang tersebut telah disita oleh penyidik KPK saat Faizal menjalani pemeriksaan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru