KPK Buka Data Penerimaan 6 Barang oleh Faizal Assegaf dari Tersangka Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka ke publik terkait dugaan penerimaan barang yang diterima oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, dari tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penerimaan barang-barang tersebut diakui Faizal Assegaf saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/4).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa barang-barang yang diterima masih dalam bentuk fisik. "Sampai saat ini masih dalam bentuk barang. Detilnya ada beberapa alat elektronik," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Budi Prasetyo mengungkapkan terdapat enam item barang yang diterima Faizal Assegaf. Barang-barang tersebut telah disita oleh penyidik KPK saat Faizal menjalani pemeriksaan.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar