Budi menegaskan bahwa pengungkapan ini penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengusutan kasus korupsi. Ia menyatakan KPK tidak mempermasalahkan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya.
"KPK sebagai badan publik, tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, kami lakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel," tegas Budi Prasetyo.
Faizal Assegaf Laporkan Juru Bicara KPK ke Polda
Sebelumnya, Faizal Assegaf telah melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4) dengan nomor laporan polisi LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Faizal menuding Budi telah mencemarkan nama baiknya melalui pernyataan yang disampaikan kepada media saat proses pemeriksaan. Faizal menyertakan bukti berupa rekaman suara dan video serta mengaku telah lebih dahulu mengirimkan somasi dengan tenggat waktu 1x24 jam yang tidak mendapat respons.
Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan permintaan agar segera dilakukan gelar perkara.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru