Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tambang Nikel: Kronologi dan Fakta Hukum
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang terkait dengan kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2013-2025. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Kronologi Awal Mula Kasus Korupsi
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kasus ini berawal dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pemilik PT TSHI, yang berinisial LD, keberatan dengan pembayaran yang ditetapkan.
LD kemudian mencari solusi dan menemui Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026. Hery bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut dengan dalih adanya pengaduan masyarakat.
Modus Intervensi dan Penerimaan Uang
Hery Susanto diduga mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI dinyatakan keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban pembayaran kepada negara.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung: Tersangka Korupsi Nikel 2013-2025
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim: Tudingan Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis KontraS & Pasal Hukum yang Mengancam
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Dewas: Ini Alasan dan Kronologi Lengkapnya
KPK Buka Data 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Korupsi Bea Cukai